STATEMEN IBNU TAIMIYYAH
Menyangkut Masyaahid yaitu lokasi-lokasi di mana terdapat
jejak-jejak peninggalan para nabi dan orang-orang shalih yang statusnya bukan
masjid bagi mereka seperti beberapa tempat yang ada di Madinah, Abu Abdillah
menjelaskan secara rinci antara minoritas yang tidak menjadikannya sebagai
tempat perayaan dan mayoritas yang menjadikannya sebagai tempat perayaan
sebagaimana telah disebutkan. Dalam perincian ini Abu Abdillah memadukan antara
beberapa atsar dan statemen-statemen para sahabat. AlBukhari dalam Shahihnya
meriwayatkan dari Musa ibnu ‘Uqbah, ia berkata, “Saya melihat Salim ibnu
Abdillah mengamati beberapa lokasi jalan dan sholat di tempat itu. Ia
menceritakan bahwa ayahnya melakukan hal yang sama dan ayahnya juga melihat Nabi
Saw sholat di tempat-tempat tersebut.” Musa berkata, “Nafi’ menceritakan
kepadaku bahwa Ibnu ‘Umar sholat di tempat-tempat tersebut.”Rincian di atas
adalah tindakan yang mendapat dispensasi dari Ahmad ibnu Hanbal.
Adapun yang dinilai makruh oleh dia adalah sebuah Informasi
yang diriwayatkan oleh Sa’id ibnu Manshur dalam Sunannya, “Menceritakan kepada
kami Abu Mu’awiyah, menceritakan kepada kami Al-A’masy dari Al-Ma’ruf ibnu
Suwaid dari ‘Umar RA, AlMa’ruf berkata, “Saya keluar bersama ‘Umar dalam sebuah
perjalanan haji yang dilakukannya. Dalam sholat Shubuh ia membacakan surat
Al-Fiil pada rakaat pertama dan surat Al-Qurays pada rakaat kedua kepada kami.
Tatkala ia pulang dari haji ia melihat banyak orang segera mendatangi masjid.
“Ada apa ini ? “tanya ‘Umar. “Masjid itu adalah masjid yang Rasulullah Pernah
sholat di dalamnya, “jawab mereka.
“Demikianlah ahlul kitab sebelum kalian binasa. Mereka
menjadikan jejak-jejak peninggalan para nabi mereka sebagai biara. Barangsiapa
yang kebetulan berada di masjid saat tiba waktu sholat maka sholatlah di situ
dan barangsiapa yang kebetulan tidak bertemu waktu sholat di situ maka
hendaklah ia berlalu, “lanjut ‘Umar. ‘Umar sungguh tidak setuju tempat sholat
Nabi Saw dijadikan tempat perayaan dan ia menjelaskan bahwa ahlul kitab binasa
karena melakukan hal demikian.
As-Syaikh Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa para ulama
berselisih pendapat perihal mendatangi Masyaahid. Muhammad ibnu Wadldlaah
mengatakan, “Malik dan ulama lain dari kalangan ulama Madinah tidak senang
mendatangi masjid-masjid dan jejak-jejak peninggalan yang ada di Madinah
kecuali Quba’ dan Uhud. Sufyan Ats-Tsauri pernah datang ke Baitul Maqdis dan
shalat di dalamnya, namun ia tidak mengamati jejak-jejak peninggalan beliau Saw
dan shalat di dalamnya.”Para ulama di atas secara mutlak menilai makruh
tindakan mengamat-amati jejak-jejak peninggalan Nabi Saw berdasarkan hadits
yang bersumber dari `Umar tersebut dan karena tindakan ini mirip dengan shalat
di dekat kuburan, sebab bisa dijadikan perantara untuk menjadikan masyaahid
sebagai lokasi-lokasi perayaan serta menyerupai ahlul kitab. Di samping itu,
tindakan yang dilakukan ibnu `Umar tidak sesuai dengan pendapat salah seorang
sahabatpun. Tidak ada kutipan baik dari Khulafaurrasyidin atau sahabat lain
dari kalangan Muhajirin dan Anshar bahwasanya salah seorang dari mereka sengaja
mendatangi lokasi-lokasi yang pernah disinggahi Nabi Saw. Selanjutnya Muhammad ibnu Wadldlaah
menyatakan, "Para ulama mutaakhkhirin lain menilai sunnah mendatangi
masyahid dan sekelompok ash-habuna (para pengikut madzhab Ahmad ibnu Hanbal)
serta para tokoh ulama lain dalam Al-Manaasik menyebutkan kesunnahan berziarah
ke masyahid di atas dan mereka menghitung beberapa lokasi masyahid sekaligus
menyebut namanya."
Sedang Imam Ahmad memberi keringanan atas beberapa masyahid
sesuai dengan informasi yang disebutkan oleh atsar kecuali jika masyahid itu
dijadikan lokasi perayaan, seperti jika tempat itu didatangi untuk mencari
berkah dan menjadi tempat berkumpulnya orang-orang pada waktu tertentu,
sebagaimana ia juga memberi dispensasi kepada kaum wanita untuk shalat
berjamaah di masjid meskipun shalat di rumah mereka itu lebih baik kecuali jika
mereka bersolek mempertontonkan aurat. Dengan memberikan dispensasi dan
pengecualian, Imam Ahmad memadukan antar beberapa atsar dan ia juga
berargumentasi dengan hadits yang bersumber dari Ibnu Ummi Maktum. (Iqtidllou
AsShiraath Al-Mustaqiim fi Mukhaalafati Ash-haabi Al-Jahiim hlm 387 ).
Kesimpulan secara literal dari statemen Al-Imam Ahmad
bahwasanya ia memperbolehkan berulang-ulang mendatangi jejak-jejak peninggalan
para nabi dan orang shalih, masyahid dan lokasi-lokasi yang dikaitkan dengan
para nabi dan orang-orang shalih. Ia juga menilai mengamat-amati hal-hal
tersebut serta memberikan perhatian kepadanya memiliki dalil dalam sunnah
nabawiyyah dan tidak bisa dikategorikan bid`ah atau sesat apalagi dianggap
sebuah kemusyrikan atau kekufuran. Hanya saja Imam Ahmad mengkritik tindakan
berlebihan dalam melakukan aktivitas tersebut serta menyibukkan diri dengannya
tidak sesuai dengan proporsi yang semestinya. (Ini adalah ringkasan dari
pandangan Al-Imam Ahmad Ra).
Adapun Syaikh Ibnu Taimiyyah maka ia memahami dari statemen
Imam Ahmad adanya perincian dalam persoalan ini antara sedikit dan banyak
melakukannya. Ia memahami jika aktivitas di atas seringkali dilakukan maka
hukumnya makruh menurut Imam Ahmad. Hanya makruh tidak diberi tambahan apapun.
Ibnu Taimiyyah telah menjelaskan definisi "banyak" yang mengakibatkan
datang berulang-ulang dan mengamat-amati jejakjejak peninggalan beliau Saw
menjadi makruh. Yaitu jika lokasi-lokasi tadi dan jejakjejak tersebut dijadikan
tempat perayaan di mana orang-orang berkumpul di tempat tersebut dan seringkali
mendatanginya pada waktu-waktu khusus.
Dari statemen Ibnu Taimiyyah di atas dapat dipahami juga
bahwa jejak-jejak peninggalan dan masyahid yang terbukti bahwa para nabi
menjadikannya sebagai masjid atau melaksanakan shalat di dalamnya itu adalah
pengecualian dari perincian di atas. Berpijak dari pengecualian ini berarti
tempat-tempat dan jejak-jejak peninggalan yang terbukti para nabi pernah shalat
di dalamya itu memiliki keistimewaan atas yang lain dan ia boleh didatangi
untuk beribadah dan shalat. Ini adalah kesimpulan yang dapat ditarik dengan
jelas dari statemen Ibnu Taimiyyah saat ia berkata dalam awal pembahasan :
"tetapi mereka tidak menjadikan masyahid sebagai masjid" dan saat
mengatakan : "Berkenaan dengan perihal masyaahid yaitu lokasi-lokasi di
mana terdapat jejak-jejak peninggalan para nabi dan orang-orang shalih yang
statusnya bukan masjid bagi mereka seperti beberapa tempat yang ada di Madinah,
Abu Abdillah menjelaskan secara rinci antara minoritas yang tidak menjadikannya
sebagai tempat perayaan dan mayoritas yang menjadikannya sebagai tempat
perayaan sebagaimana telah disebutkan." (Iqtidllou AsShiraath Al-Mustaqiim
hlm 385 ).
No comments:
Post a Comment