Wednesday, February 1, 2017

PANDANGAN ULAMA MENYANGKUT TOPIK TABARRUK DENGAN DARAH DAN AIR SENI NABI SAW



PANDANGAN ULAMA MENYANGKUT TOPIK TABARRUK DENGAN  DARAH  DAN AIR SENI  NABI  SAW 

Dalam Syarh Al-Muhadzdzab Al-Imam Muhyiddin An-Nawawi mengatakan, “Ulama yang menilai kesucian air seni dan darah Nabi SAW menggunakan dua hadits yang telah dikenal sebagai dalil. Yaitu hadits : Sesungguhnya Abu Thaibah seorang tukang bekam membekam Nabi SAW dan meminum darahnya sedang beliau tidak mengingkari tindakan Abu Thaibah ini dan hadits : Sesungguhnya seorang perempuan meminum air seni beliau dan beliau tidak mengingkarinya. Status hadits Abu Thaibah itu lemah sedang hadits perempuan yang meminum air seni beliau itu shahih yang diriwayatkan oleh AdDaruquthni.  

Ad-Daruquthni berkata, “Hadits tentang perempuan yang minum air seni Nabi ini statusnya hasan shahih. Dan hal ini secara analogi cukup dijadikan sebagai argumen akan kesucian segala sesuatu yang dikeluarkan oleh tubuh Nabi. Selanjutnya An-Nawawi menyatakan, “Bahwa Al-Qadli Husain berkata, “Yang paling shahih (Al-Ashahh) memastikan kesucian segala sesuatu yang dikeluarkan oleh tubuh Nabi.” Dalam mengomentari pertanyaan mengapa beliau membersihkan hal-hal yang dikeluarkan oleh tubuh beliau, An-Nawawi menjawab bahwa tindakan Nabi hanyalah sebuah kesunnahan.” Syarh Al-Muhadzdzab jilid 1 hlm. 233. 

Al-Imam Al-‘Allamah Badruddin Al-‘Aini pensyarah Shahih Al-Bukhari dalam kitabnya ‘Umdatul Qaari jilid 2 hlm. 35 menyatakan, “Adapun rambut Nabi SAW itu dimuliakan, diagungkan serta dikeluarkan dari hukum najis. Saya katakan, “Ucapan Al-Mawardi : “Adapun rambut Nabi maka pendapat madzhab yang shahih itu memastikan kesuciannya”, mengindikasikan bahwa mereka memiliki pendapat yang berbeda dengan madzhab shahih. Na’udzubillah dari pendapat ini. Sebagian pengikut madzhab Syafi’i telah melanggar ijma’ dan hampir keluar dari lingkaran agama Islam di mana mereka mengatakan bahwa dalam rambut Nabi ada dua pandangan. Mustahil status rambut Nabi diperselisihkan. Mengapa mereka sampai berpandangan demikian? Padahal telah disebutkan tentang kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh tubuh Nabi, lebih-lebih rambut beliau yang mulia. 

Selanjutnya Al-‘Aini berkata, “Terdapat banyak hadits yang menerangkan mereka yang telah meminum darah Nabi. Di antaranya Abu Thaibah Al-Hajjam (tukang bekam), seorang budak Quraisy yang membekam beliau. Abdullah ibnu Az-Zubair sendiri pernah meminum darah Nabi seperti diriwayatkan Al-Bazzar, At-Thabarani, Al-Hakim, AlBaihaqi, dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’. Diriwayatkan dari Ali bahwa ia pernah meminum darah Nabi. Diriwayatkan pula bahwa Ummu Sulaim pernah meminum air kencing Nabi. Hal ini diriwayatkan oleh Al-Hakim, Ad-Daruquthni, At-Thabarani dan Abu Nu’aim. Dalam Al-Awsath pada riwayat Salmaa, istri Abu Rafi’, At-Thabarani meriwayatkan bahwa Salmaa meminum sebagian dari air yang digunakan untuk mandi oleh Nabi SAW lalu beliau berkata kepadanya, “Allah telah mengharamkan badanmu masuk neraka.”Al-Hafizh Al-Qasthalani dalam Al-Mawahib mengomentari pendapat AnNawawi dari Al-Qadli Husain, “Pendapat yang paling shahih adalah memastikan kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh badan Nabi (Al-Fadlalaat).” Abu Hanifah juga berpendapat seperti ini sebagaimana dituturkan oleh Al-‘Aini. Syaikhul Islam Ibnu Hajar menyatakan, “Sungguh banyak dalil-dali yang menunjukkan kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh badan Nabi SAW (Al-Fadlalaat).” Para Imam menilai kesucian ini termasuk keistimewaan beliau Saw. 

No comments:

Post a Comment