PANDANGAN ULAMA MENYANGKUT TOPIK
TABARRUK DENGAN DARAH DAN AIR SENI
NABI SAW
Dalam Syarh Al-Muhadzdzab Al-Imam
Muhyiddin An-Nawawi mengatakan, “Ulama yang menilai kesucian air seni dan darah
Nabi SAW menggunakan dua hadits yang telah dikenal sebagai dalil. Yaitu hadits
: Sesungguhnya Abu Thaibah seorang tukang bekam membekam Nabi SAW dan meminum
darahnya sedang beliau tidak mengingkari tindakan Abu Thaibah ini dan hadits :
Sesungguhnya seorang perempuan meminum air seni beliau dan beliau tidak
mengingkarinya. Status hadits Abu Thaibah itu lemah sedang hadits perempuan
yang meminum air seni beliau itu shahih yang diriwayatkan oleh
AdDaruquthni.
Ad-Daruquthni berkata, “Hadits
tentang perempuan yang minum air seni Nabi ini statusnya hasan shahih. Dan hal
ini secara analogi cukup dijadikan sebagai argumen akan kesucian segala sesuatu
yang dikeluarkan oleh tubuh Nabi. Selanjutnya An-Nawawi menyatakan, “Bahwa
Al-Qadli Husain berkata, “Yang paling shahih (Al-Ashahh) memastikan kesucian
segala sesuatu yang dikeluarkan oleh tubuh Nabi.” Dalam mengomentari pertanyaan
mengapa beliau membersihkan hal-hal yang dikeluarkan oleh tubuh beliau,
An-Nawawi menjawab bahwa tindakan Nabi hanyalah sebuah kesunnahan.” Syarh
Al-Muhadzdzab jilid 1 hlm. 233.
Al-Imam Al-‘Allamah Badruddin
Al-‘Aini pensyarah Shahih Al-Bukhari dalam kitabnya ‘Umdatul Qaari jilid 2 hlm.
35 menyatakan, “Adapun rambut Nabi SAW itu dimuliakan, diagungkan serta
dikeluarkan dari hukum najis. Saya katakan, “Ucapan Al-Mawardi : “Adapun rambut
Nabi maka pendapat madzhab yang shahih itu memastikan kesuciannya”,
mengindikasikan bahwa mereka memiliki pendapat yang berbeda dengan madzhab
shahih. Na’udzubillah dari pendapat ini. Sebagian pengikut madzhab Syafi’i
telah melanggar ijma’ dan hampir keluar dari lingkaran agama Islam di mana
mereka mengatakan bahwa dalam rambut Nabi ada dua pandangan. Mustahil status
rambut Nabi diperselisihkan. Mengapa mereka sampai berpandangan demikian?
Padahal telah disebutkan tentang kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh tubuh
Nabi, lebih-lebih rambut beliau yang mulia.
Selanjutnya Al-‘Aini berkata,
“Terdapat banyak hadits yang menerangkan mereka yang telah meminum darah Nabi.
Di antaranya Abu Thaibah Al-Hajjam (tukang bekam), seorang budak Quraisy yang
membekam beliau. Abdullah ibnu Az-Zubair sendiri pernah meminum darah Nabi
seperti diriwayatkan Al-Bazzar, At-Thabarani, Al-Hakim, AlBaihaqi, dan Abu
Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’. Diriwayatkan dari Ali bahwa ia pernah meminum
darah Nabi. Diriwayatkan pula bahwa Ummu Sulaim pernah meminum air kencing
Nabi. Hal ini diriwayatkan oleh Al-Hakim, Ad-Daruquthni, At-Thabarani dan Abu
Nu’aim. Dalam Al-Awsath pada riwayat Salmaa, istri Abu Rafi’, At-Thabarani
meriwayatkan bahwa Salmaa meminum sebagian dari air yang digunakan untuk mandi
oleh Nabi SAW lalu beliau berkata kepadanya, “Allah telah mengharamkan badanmu
masuk neraka.”Al-Hafizh Al-Qasthalani dalam Al-Mawahib mengomentari pendapat
AnNawawi dari Al-Qadli Husain, “Pendapat yang paling shahih adalah memastikan
kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh badan Nabi (Al-Fadlalaat).” Abu Hanifah
juga berpendapat seperti ini sebagaimana dituturkan oleh Al-‘Aini. Syaikhul
Islam Ibnu Hajar menyatakan, “Sungguh banyak dalil-dali yang menunjukkan
kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh badan Nabi SAW (Al-Fadlalaat).” Para
Imam menilai kesucian ini termasuk keistimewaan beliau Saw.
No comments:
Post a Comment